Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018
Pendidikan Inklusif; Ideal dan Kenyataan Pemerintah melalui permendiknas nomor 70 Tahun 2009 telah mengatur tentang pendidikan inklusif. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Pada prinsipnya sekolah reguler harus menerima calon peserta didik yang berkebutuhan khusus. Salah satu tujuan Pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Niat baik pemerintah untuk memberikan hak seluas-luasnya bagi seluruh lapisan warga t